Pembangunan Kantor UPT Kota Depok
Mengabaikan Aspirasi Warga
LAGI-LAGI kasus penolakan warga
terhadap pembangunan kantor UPT Dinas Pendidikan TK/SD yang berlokasi di
perumahan Permata Depok Kel.Pondok Jaya Kec. Cipayung
menjadi pro kontra antara warga perumahan, Kontraktor dan pihak Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok. Pembangunan tersebut dipandang mengabaikan
aspirasi warga perumahan permata depok. Pertama, tanpa sepengetahuan pihak
RT dan warga, pihak kontraktor melakukan penebangan pohon serta pematokan lokasi
Kantor UPT Pendidkan di area ruang terbuka hijau (Setu Permata).Kedua,
balasan surat warga terhadap penolakan SK Walikota Depok bernomor
503/332/Kpts/DPPKA/Huk/2012, tetap saja ditentang oleh PEMDA Kota Depok. Bahkan
pihak pemda mengeluarkan surat nomor : 593/1717/DPPKA/XI/2012 yang isinya tetap
mempertahankan untuk membangun di Ruang Terbuka Hijau (RTH) lokasi Safir III
dengan alasan SK Walikota nomor 503, serta tidak bisa mengalihkan lokasi.
Sangat disayangkan, warga yang menunggu surat
balasan penolakan warga nomor: 023/EKT/RW-07/XI/2012 yang ditujukan kepada
Sekretaris Daerah Kota Depok, tidak mendapat jawaban secara tertulis. Hasilnya,
pekerjan pembangunan Kantor UPT Pendidikan yang harusnya dimulai 11 Oktober dan
berakhir 24 Desember 2012 justru dibangun pada bulan Januari 2013. Pembangunan
yang beralih lokasi yang semula di pinggiran danau pindah ke pintu masuk Perumahan
Permata Depok, mengabaikan aspirasi warga serta dinilai cacat hukum karena
pengganti SK Walikota nomor :
503/332/Kpts/DPPKA/Huk/2012, tidak sampai ketangan warga/RT setempat.
Pembangunan Kantor UPT dinilai cacat hukum serta
mengabaikan aspirasi warga. Warga sangat mengharapkan dukugan dari pihak
terkait (pemerintah pusat dan daerah) atau pihak independent untuk
menindaklanjuti proyek pembangunan yang hanya berorientasi membangun tanpa
memperdulikan aspirasi masyarakat sebagai hak warga dalam memperoleh informasi
pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar