Map Sektor Safir RT 12 Perum.Permata Depok

Map Sektor Safir RT 12 Perum.Permata Depok

Senin, 21 Januari 2013

Pembangunan UPT Dinas Pendidikan Kota Depok



Pembangunan Kantor UPT Kota Depok
Mengabaikan Aspirasi Warga

LAGI-LAGI kasus penolakan warga terhadap pembangunan kantor UPT Dinas Pendidikan TK/SD yang berlokasi di perumahan Permata Depok  Kel.Pondok Jaya Kec. Cipayung menjadi pro kontra antara warga perumahan, Kontraktor dan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok. Pembangunan tersebut dipandang mengabaikan aspirasi warga perumahan permata depok. Pertama, tanpa sepengetahuan pihak RT dan warga, pihak kontraktor melakukan penebangan pohon serta pematokan lokasi Kantor UPT Pendidkan di area ruang terbuka hijau (Setu Permata).Kedua, balasan surat warga terhadap penolakan SK Walikota Depok bernomor 503/332/Kpts/DPPKA/Huk/2012, tetap saja ditentang oleh PEMDA Kota Depok. Bahkan pihak pemda mengeluarkan surat nomor : 593/1717/DPPKA/XI/2012 yang isinya tetap mempertahankan untuk membangun di Ruang Terbuka Hijau (RTH) lokasi Safir III dengan alasan SK Walikota nomor 503, serta tidak bisa mengalihkan lokasi.
Sangat disayangkan, warga yang menunggu surat balasan penolakan warga nomor: 023/EKT/RW-07/XI/2012 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Depok, tidak mendapat jawaban secara tertulis. Hasilnya, pekerjan pembangunan Kantor UPT Pendidikan yang harusnya dimulai 11 Oktober dan berakhir 24 Desember 2012 justru dibangun pada bulan Januari 2013. Pembangunan yang beralih lokasi yang semula di pinggiran danau pindah ke pintu masuk Perumahan Permata Depok, mengabaikan aspirasi warga serta dinilai cacat hukum karena pengganti SK  Walikota nomor : 503/332/Kpts/DPPKA/Huk/2012, tidak sampai ketangan warga/RT setempat.
Pembangunan Kantor UPT dinilai cacat hukum serta mengabaikan aspirasi warga. Warga sangat mengharapkan dukugan dari pihak terkait (pemerintah pusat dan daerah) atau pihak independent untuk menindaklanjuti proyek pembangunan yang hanya berorientasi membangun tanpa memperdulikan aspirasi masyarakat sebagai hak warga dalam memperoleh informasi pembangunan

Tidak ada komentar: