Map Sektor Safir RT 12 Perum.Permata Depok

Map Sektor Safir RT 12 Perum.Permata Depok

Senin, 21 Januari 2013

Surat ke Setda Depok



Depok, 16 November 2012


No: 023 /EKT/RW-07/XI/2012
Lampiran:        helai

Kepada Yth.,
Sekretaris Daerah Kota Depok
di Depok


Perihal: Jawaban atas Surat Sekda No 093/1717/DPPKA/XI/2012


Dengan Hormat,
Mencermati surat saudari bernomor 593/1717/DPPKA/XI/2012 perihal jawaban atas pemanfaatan RTH untuk pembangunan Kantor UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Cipayung  tertanggal 8 Nopember 2012, kami Pengurus RW 07 beserta para Ketua Rukun Tetangga se Permata Depok dengan dukungan warga RW 07 Kelurahan Pondok Jaya (lihat lampiran) berpendapat bahwa: 
Pertama, surat saudari tidak menjawab sejumlah pertanyaan dan klarifikasi yang kami kehendaki berkenaan dengan rencana pembangunan kantor UPT Pendidikan TK dan SD kecamatan Cipayung sebagaimana nota keberatan yang telah kami sampaikan dalam surat kami tertanggal 15 Oktober 2012 di poin 1 dan 2. Kami memahami tentang pentingnya sarana pendidikan bagi anak-anak kita tetapi akan kurang bijaksana apabila bentuk dari penyelenggaraan tugas dan fungsi pendidikan semata-mata hanyalah pembangunan fisik kantor yang seyogyanya tidak sesuai dengan kondisi aktual kawasan.  Kondisi aktual saat ini kawasan tersebut menjadi salah satu RTH penting sebagai serapan dan tangkapan hujan bagi lingkungan pemukiman di sekitarnya yang telah dihuni lebih dari 1000 kepala keluarga. Kami telah memberikan alternatif bagi pengembangan aset daerah tersebut sebagai kawasan pendidikan lingkungan dan eko-wisata yang dapat ditanami apotik hidup ataupun  tanaman langka sebagai bagian pendekatan pendidikan komprehensif baik anak-anak maupun orang dewasa terhadap lingkungan hidup dan tentunya sejalan dengan visi Kota Depok sebagai "Kota ramah anak"
Kedua, status penggunaan aset daerah sebagaimana ditetapkan  Surat Keputusan Walikota Depok bernomor 503/332/Kpts/DPPKA/Hul/2012 kami pandang telah pula melanggar asas zonasi yang tentunya telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kota,  karena menempatkan lokasi perkantoran di tengah pemukiman. Kekuatiran utama kami bukan semata bagunan fisik seluas 100 m2  sebagaimana disebutkan dalam poin 7 surat saudari, melainkan luasan 1000 m2 peruntukan kantor UPT Cipayung (poin 4) yang jelas sangat berarti mencakup 20 persen dari keseluruhan kawasan RTH dan situ yang berada di Permata Depok. Sehingga asumsi saudari terhadap luasan bangunan tidak signifikan justru bagi kami menjadi tanda tanya besar bagi perkembangan kawasan ini di kemudian hari. Pembangunan kawasan perkantoran memiliki konsekuensi logis terhadap persoalan lalu lintas dan lahan perparkiran yang sejauh ini sangat kami jaga dalam lingkungan perumahan. Dengan adanya perkantoran UPT yang melayani seluruh lembaga pendidikan di Kecamatan Cipayung, maka tentu saja akan memiliki dampak terhadap ketersediaan lahan perparkiran dan besarnya arus lalulintas di dalam kawasan kami.
Ketiga, Rujukan dalam pembangunan kantor UPT Cipayung  yang semata berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Prasarana  Lingkungan dan Utilitas bernomor 593/224/Plk/II/2008 tertanggal 27 Februari 2008 jelas tidak dapat diterima karena perubahan faktual lingkungan pemukiman yang sedemikian cepat. Kondisi lingkungan pemukiman telah berubah sejak empat tahun terakhir dan tentu saja harus diantisipasi dan dilakukan penyesuaian perkembangannya di masa depan dibanding peruntukannya semula. Tentu saja hal ini sejalan dengan semangat UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Keempat, kesimpulan saudari bahwa pembangunan sarana pelayanan pendidikan yang diwujudkan dalam pembangunan kantor UPT kecamatan Cipayung akan tetap memperhatikan /menjaga keseimbangan antara kawasan terbangun dengan ruang terbuka hijau optimalisasi pengendalian ruang terbuka hijau masih sangat kami ragukan. Karena konteks penempatan suatu lokasi perkantoran di tengah pemukiman walaupun berada di RTH akan memiliki dampak sosiologis dan kenyamanan yang memiliki efek jangka panjang terhadap makna kawasan pemukiman apalagi hal ini berkonsekuensi terhadap semakin menyempitnya RTH di kota kita tercinta ini.
Dengan pertimbangan tersebut, kami warga RW 07 (Permata Depok) Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung tetap berkeberatan  atas keputusan tersebut terlebih lagi semua proses perencanaan penetapan lokasi tersebut sejauh ini tidak disosialisasikan jauh sebelum penetapan lokasi tersebut oleh instansi terkait dan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga akibat tindakan sepihak akhir-akhir ini. Kami berharap surat balasan ini dipertimbangkan sebagai pernyataan bersama seluruh warga dan kami berupaya sekuat tenaga menegakan hak kami sebagai warga yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.
Terima kasih atas perhatian saudari dan semoga kita semua diridhoi oleh Allah SWT untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh warga kota

Atas nama Warga RW 07 (Perumahan Permata Depok)
Kelurahan Pondok Jaya , Kecamatan Cipayung



Ketua RW 07:..................................................
Ketua RT 01:.....................................................
Ketua RT 02:..................................................
Ketua RT 03:............................................
Ketua RT 04:.................................................
Ketua RT 05:.................................................
Ketua RT 06:.................................................
Ketua RT 07:.................................................
Ketua RT 08:.................................................
Ketua RT 09:................................................
Ketua RT 10:..............................................
Ketua RT 11:.................................................
Ketua RT 12.................................................

Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan 
2, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
4. Kepala Badan Aset, Kekayaan dan Keuangan Daerah
5. Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan
5. Kepala BAPEDA
6. DPRD Kota Depok
7. Camat Cipayung
8. Kelapa Kelurahan Pondok Jaya.

Tidak ada komentar: