Depok,
16 November 2012
No:
023 /EKT/RW-07/XI/2012
Lampiran: helai
Kepada
Yth.,
Sekretaris
Daerah Kota Depok
di
Depok
Perihal: Jawaban atas Surat Sekda No 093/1717/DPPKA/XI/2012
Dengan Hormat,
Mencermati surat saudari bernomor
593/1717/DPPKA/XI/2012 perihal jawaban atas pemanfaatan RTH untuk pembangunan
Kantor UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Cipayung tertanggal 8 Nopember 2012, kami Pengurus RW
07 beserta para Ketua Rukun Tetangga se Permata Depok dengan dukungan warga RW
07 Kelurahan Pondok Jaya (lihat lampiran) berpendapat bahwa:
Pertama, surat saudari tidak menjawab
sejumlah pertanyaan dan klarifikasi yang kami kehendaki berkenaan dengan
rencana pembangunan kantor UPT Pendidikan TK dan SD kecamatan Cipayung
sebagaimana nota keberatan yang telah kami sampaikan dalam surat kami
tertanggal 15 Oktober 2012 di poin 1 dan 2. Kami memahami tentang pentingnya
sarana pendidikan bagi anak-anak kita tetapi akan kurang bijaksana apabila
bentuk dari penyelenggaraan tugas dan fungsi pendidikan semata-mata hanyalah
pembangunan fisik kantor yang seyogyanya tidak sesuai dengan kondisi aktual
kawasan. Kondisi aktual saat ini kawasan
tersebut menjadi salah satu RTH penting sebagai serapan dan tangkapan hujan
bagi lingkungan pemukiman di sekitarnya yang telah dihuni lebih dari 1000
kepala keluarga. Kami telah memberikan alternatif bagi pengembangan aset daerah
tersebut sebagai kawasan pendidikan lingkungan dan eko-wisata yang dapat
ditanami apotik hidup ataupun tanaman
langka sebagai bagian pendekatan pendidikan komprehensif baik anak-anak maupun
orang dewasa terhadap lingkungan hidup dan tentunya sejalan dengan visi Kota
Depok sebagai "Kota ramah anak"
Kedua, status penggunaan aset daerah
sebagaimana ditetapkan Surat Keputusan
Walikota Depok bernomor 503/332/Kpts/DPPKA/Hul/2012 kami pandang telah pula
melanggar asas zonasi yang tentunya telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota, karena menempatkan lokasi
perkantoran di tengah pemukiman. Kekuatiran utama kami bukan semata bagunan
fisik seluas 100 m2 sebagaimana
disebutkan dalam poin 7 surat saudari, melainkan luasan 1000 m2
peruntukan kantor UPT Cipayung (poin 4) yang jelas sangat berarti mencakup 20
persen dari keseluruhan kawasan RTH dan situ yang berada di Permata Depok.
Sehingga asumsi saudari terhadap luasan bangunan tidak signifikan justru bagi
kami menjadi tanda tanya besar bagi perkembangan kawasan ini di kemudian hari.
Pembangunan kawasan perkantoran memiliki konsekuensi logis terhadap persoalan
lalu lintas dan lahan perparkiran yang sejauh ini sangat kami jaga dalam
lingkungan perumahan. Dengan adanya perkantoran UPT yang melayani seluruh
lembaga pendidikan di Kecamatan Cipayung, maka tentu saja akan memiliki dampak
terhadap ketersediaan lahan perparkiran dan besarnya arus lalulintas di dalam
kawasan kami.
Ketiga, Rujukan dalam pembangunan kantor
UPT Cipayung yang semata berdasarkan
pada Berita Acara Serah Terima Prasarana
Lingkungan dan Utilitas bernomor 593/224/Plk/II/2008 tertanggal 27 Februari
2008 jelas tidak dapat diterima karena perubahan faktual lingkungan pemukiman
yang sedemikian cepat. Kondisi lingkungan pemukiman telah berubah sejak empat
tahun terakhir dan tentu saja harus diantisipasi dan dilakukan penyesuaian
perkembangannya di masa depan dibanding peruntukannya semula. Tentu saja hal
ini sejalan dengan semangat UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Keempat, kesimpulan saudari bahwa
pembangunan sarana pelayanan pendidikan yang diwujudkan dalam pembangunan
kantor UPT kecamatan Cipayung akan tetap memperhatikan /menjaga keseimbangan
antara kawasan terbangun dengan ruang terbuka hijau optimalisasi pengendalian
ruang terbuka hijau masih sangat kami ragukan. Karena konteks penempatan suatu
lokasi perkantoran di tengah pemukiman walaupun berada di RTH akan memiliki
dampak sosiologis dan kenyamanan yang memiliki efek jangka panjang terhadap
makna kawasan pemukiman apalagi hal ini berkonsekuensi terhadap semakin
menyempitnya RTH di kota kita tercinta ini.
Dengan pertimbangan tersebut, kami
warga RW 07 (Permata Depok) Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung tetap berkeberatan atas keputusan tersebut terlebih lagi
semua proses perencanaan penetapan lokasi tersebut sejauh ini tidak
disosialisasikan jauh sebelum penetapan lokasi tersebut oleh instansi terkait
dan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga akibat tindakan sepihak
akhir-akhir ini. Kami berharap surat balasan ini dipertimbangkan sebagai
pernyataan bersama seluruh warga dan kami berupaya sekuat tenaga menegakan hak
kami sebagai warga yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.
Terima kasih atas perhatian saudari
dan semoga kita semua diridhoi oleh Allah SWT untuk memberikan rasa aman dan
kesejahteraan bagi seluruh warga kota
Atas
nama Warga RW 07 (Perumahan Permata Depok)
Kelurahan
Pondok Jaya , Kecamatan Cipayung
Ketua RW
07:..................................................
Ketua RT 01:.....................................................
Ketua RT
02:..................................................
Ketua RT
03:............................................
Ketua RT
04:.................................................
Ketua RT 05:.................................................
Ketua RT
06:.................................................
Ketua RT
07:.................................................
Ketua RT
08:.................................................
Ketua RT 09:................................................
Ketua RT
10:..............................................
Ketua RT
11:.................................................
Ketua RT
12.................................................
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan
2, Kepala Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Pemakaman
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
4. Kepala Badan Aset, Kekayaan dan
Keuangan Daerah
5. Kepala Dinas Tata Kota dan
Bangunan
5. Kepala BAPEDA
6. DPRD Kota Depok
7. Camat Cipayung
8. Kelapa Kelurahan Pondok Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar